Sabtu, 23 November 2024

Perselisihan Pembangunan Rumah Warga di Tambaksari, Wali Kota Surabaya Minta Saling Menghargai

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tampak depan rumah Sugeng yang menghadap ke Utara di Krampung Masjid Gang Buntu, Surabaya, Rabu (22/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pembangunan rumah di Krampung Masjid Gang Buntu RT 3 RW 3 Tambaksari, Surabaya menuai perselisihan dengan warga sekitar. Konflik berujung sang pemilik mengirim surat terbuka ke Joko Widodo Presiden RI pada 15 Maret 2023.

Menurut Sugeng Chuzali, pemilik rumah itu, upaya pembangunan rumahnya yang belum selesai sempat dihalangi beberapa warga setempat.

Sesuai persil, tanahnya berada di kawasan RT 5 RW 3 dan menghadap selatan. Tapi ia membangun rumah menghadap utara, ke akses jalan. Arah bangunan itu, lanjut Sugeng, salah satu yang dipermasalahkan warga. Ia mengaku juga diminta mengurangi tanahnya 1,5 meter untuk akses jalan warga.

“Tuan rumah ini tidak pernah ngasih tanah ke kampung. Sehingga kalau kamu ingin beli tanah itu, potongen ben wong kampung iso lewat situ (potong biar orang kampung bisa lewat situ). Suruh ngasih 1,5 meter panjang segini. (Atau) saya disuruh ngadep ke selatan baru tidak disuruh ngasih tanah 1,5 x 12 meter,” beber Sugeng ditemui suarasurabaya.net, Rabu (22/3/2023).

Sementara menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), pembangunan rumah menghadap utara sudah benar.

“Saya tanya ke Cipta Karya, menghadap rumah itu gimana. Dia gak paham, tapi dia bilang intinya ada aturan yang gak bisa di-print itu untuk mereka. Intinya rumah itu dibangun menghadap jalan. Staf kelurahan (Ploso) juga bilang, menurut BPN (Badan Pertahanan Nasional), rumah bisa menghadap utara tapi persil ikut selatan. Kecuali sudah bersertifikat yang berhak memindah persil itu BPN. (Saya) Belum ada sertifikat karena butuh biaya 40 juta, terkendala uang,” terangnya.

Tapi ia menyayangkan sikap warga yang terkesan mengintimidasi selama proses pembangunan. Termasuk pembangunan bak sampah dan pemasangan kamera CCTV di depan rumahnya dianggap melanggar privasi. Singkat cerita, upaya mediasi RT, RW, dan kelurahan tak ada titik temu sehingga ia memilih melanjutkan kasus itu ke laporan pidana di Polrestabes Surabaya dan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terpisah, Abdul Rouf Ketua RT 3 RW 3 Krampung Masjid Gang Buntu, mengklarifikasi pernyataan Sugeng. Menurutnya, warga tidak melarang pembangunan dilaksanakan. Termasuk arah bangunan itu dihadapkan ke mana. Tapi, warga hanya minta, Sugeng sebagai pendatang menghargai adat istiadat kampung dan warga sekitar.

“(Kasus ini) sudah sering sekali (dimediasi) sampai ganti RT, saya ini. Tidak ada masalah (bangunan hadap selatan atau utara). Cuma amit sewu (permisi ke warga sekitar) tadi (karena dia nunut jalan milik RT 3). Cuma kurang komunikasi saja (Sugengnya),” ujar Pansa sapaan akrab Abdul Rouf.

Soal kamera CCTV yang dipasang tepat di depan rumah Sugeng, Pansa menyebut, kamera itu memang dipasang di sejumlah titik menghadap rumah warga. Tujuannya soal keamanan, karena kampungnya rawan maling.

“Beberapa CCTV juga ditaruh depan rumah orang ini untuk jaga keamanan, kedua kita punya bukti. Yang lain tidak merasa terganggu. Rombong milik warga kampung buat pencari nafkah tidak boleh ditaruh di situ (depan rumahnya). Tanahnya dia itu RT 5, harusnya kalau nunut (numpang) jalan RT 3 ya jangan sak karepmu (seenaknya),” bebernya.

Hingga beberapa kali mediasi, bahkan sampai kedua pihak, Sugeng dan warga lainnya dipertemukan oleh Armuji Wakil Wali Kota Surabaya untuk berdamai, belum menemui titik kesepakatan. Sehingga, Pansa menyerahkan jika proses harus berlanjut ke pengadilan.

“Kalau saya terus terang tidak mau jadi hakim di wilayah saya. Saya dipilih warga dan saya, akan kembali ke warga,” tandasnya.

Menanggapi permasalahan itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya minta warga saling menghargai satu dengan lainnya. Termasuk menghormati adat istiadat yang berkembang di masyarakat.

“Pertanyaannya sederhana, wong omahe dewe gak popo tapi kudu ngerti kalau bangun rumah (orang rumahnya sendiri tidak apa-apa tapi harus tahu kalau bangun rumah). Sesuai standar tidak. Ini namanya gotong-royong. Saling paham satu dengan lainnya. Jadi kalau bangun, tolong hargai orang lain,” katanya.

Menurutnya masalah itu ranah pribadi masing-masing pihak, tidak lagi menjadi tanggung jawab RT maupun RW.

“Tidak ada RT/RW menyelesaikan. Wong iki sing aneh-aneh ae (orang ini yang aneh-aneh saja). Bayangkan kalau itu terjadi dengan dirinya sendiri, jadi kalau sudah sesuai aturan ya bangun saja, tapi, jangan bangun yang tidak punya etika,” tandasnya. (lta/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs